Nasional

Kenali Pangkat PNS dan Berbagai Macam Jenisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk mengembangkan karier. Salah satunya dengan kenaikan pangkat PNS.

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 dijelaskan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 72 Ayat 1 dikatakan bahwa promosi/kenaikan pangkat PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

“Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.” Bunyi UU 5 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 2

Pada dasarnya kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi 4 jenis, yakni
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
3. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat ini diberikan bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
4. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

Setiap tahun pemerintah membuka periode atau masa kenaikan pangkat PNS sebanyak dua kali. Berdasarkan sumber BKN, masa kenaikan pangkat PNS dilaksanakan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Sedangkan untuk usul kenaikan pangkat PNS periode April paling lambat diterima setiap bulan Februari, dan usul kenaikan pangkat PNS periode Oktober paling lambat diterima setiap bulan Agustus.

Baca Juga :   Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu

 

Sumber : Detik.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com