JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak Kejagung menetapkan Ketua Tim Cyber Army, MAM sebagai tersangka.
MAM disebut melakukan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi, yakni korupsi minyak goreng, tata kelola timah hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) menjelaskan, pelaku mendapatkan bayaran dari pengacara Marcel Santoso yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng.
Tersangka MAM disebutkan memperoleh bayaran total sebesar Rp864.500.000. Bayaran itu diterima MAM dalam dua tahap yakni sebesar Rp697.500.000 dan Rp167 juta pada pembayaran kedua.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.
MAM juga memproduksi sejumlah video dan narasi dengan konten-konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan dan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV,” ujar Qohar.
