Nasional

PA 212 Tak Larang Simpatisan HRS Datang Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab

Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku tidak mengimbau massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) datang ke sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, mereka juga tidak melarang apabila ada simpatisan HRS yang datang. Kenapa?

“Jadi PA 212 tidak pernah mengimbau untuk datang, tapi juga tidak bisa melarang pencinta HRS, karena ini menyangkut cinta dan urusan hati yang tercabik kalimat JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ketua PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Slamet mengatakan, apabila ada massa yang datang ke PN Jaktim, itu salah jaksa. Slamet menduga, jika ada massa yang datang ke PN Jaktim itu, sakit hati pada ucapan jaksa yang menyebut gelar ‘imam besar Habib Rizieq hanya isapan jempol’.

“Jadi kalau ada umat yang datang, maka JPU-lah yang harus bertanggung jawab. Kami hanya bisa mengimbau kepada pencinta HRS mari wujudkan cinta kita kepada Alhabib Muhammad Rizieq Syihab dengan tetap menjaga akhlakulkarimah serta zikir, selawat, dan doa sepanjang persidangan berlangsung. Protokol kesehatan kapan dan di mana pun tetap wajib kita jaga, Saudaraku,” ucap Slamet.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, juga mengaku tak tahu soal ada-tidaknya massa simpatisan Habib Rizieq yang akan datang. Dia mengatakan, jika ada yang datang, itu dipicu ucapan jaksa.

“Saya tidak tahu. Mungkin alasannya karena jaksa menantang kesannya pada replik lalu,” terangnya.

HRS Khawatir PN Jaktim Dikepung Massa

Habib Rizieq sempat mengaku khawatir pernyataan jaksa soal ‘imam besar hanya isapan jempol’ membuat jutaan pengikutnya datang ke pengadilan. HRS takut omongan jaksa itu ditafsirkan sebagai tantangan oleh pengikutnya.

“Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat sebutan ini untuk saya agak berlebihan. Namun saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai,” ucap Rizieq saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

Dia mengaku tak tersinggung jika jaksa meragukan sebutan imam besar itu. Namun dia khawatir umatnya menganggap pernyataan itu sebagai hinaan.

Dia juga khawatir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikerumuni pendukungnya pada sidang vonis nanti. Dia mengatakan pernyataan jaksa itu bisa menimbulkan kebencian di kalangan pendukungnya.

“Dan saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu sidang putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang,”ujarnya.

Dia pun menasihati jaksa agar berhati-hati dalam berkata terkait sebutan ‘imam besar’. Menurutnya, pendukungnya siap membela dirinya jika dihina orang lain.

Menurut Habib Rizieq, pendukungnya lebih dari 7 juta orang. Angka ini disebutnya dari beberapa aksi. Dia khawatir pendukungnya yang jutaan orang itu mengerumuni PN Jaktim.

“Apalagi jika 7,5 juta peserta aksi 212 tahun 2016, terlebih-lebih 15 juta peserta reuni 212 tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka, maka saya lebih tidak bisa membayangkannya lagi. Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati, jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian,” tuturnya.

 

 

 

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com