SEMARANG, EDUNEWS.ID – Ribuan Massa dari unsur mahasiswa dan buruh yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Menggugat berunjuk rasa di Kantor DPRD Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan untuk menolak Perpu Cipta Kerja.
Awalnya situasi berjalan kondusif, namun massa aksi mulai merusak pagar kawat yang dibuat kepolisian agar bisa masuk kedalam Kantor DPRD Jateng.
Kondisi semakin tidak terkendali saat aparat mengerahkan Anjing K-9 hingga water canon.
Kabagops Polrestabes Semarang, AKBP Albertus Recky Robertho berulang kali mengingatkan massa untuk kondusif hingga Wakil Ketua DPRD Jateng bersedia menerima audiensi dengan perwakilan mahasiswa. Namun, mahasiswa menolak lantaran ingin beraudiensi secara bersama-sama.
Adapun elemen mahasiswa yang turut terlibat diantaranya mahasiswa UNNES, UNDIP, UIN Walisongo dan USM.
Tiga tuntutan dari massa yakni meminta DPR RI untuk menolak perpu cipta kerja, menuntut Presiden mencabut Perpu Cipta Kerja, dan menuntut DPR RI dan Presiden untuk mentaati keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat oleh lewat putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Padahal saat dilihat secara seksama, muatan pasal antara UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja tidak ada bedanya sama sekali,” ungkap salah seorang massa aksi.
Ketegangan memuncak disaat massa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor DPRD.
Kericuhan pun tidak terelakan. Massa melempari aparat dengan botol plastik lantaran kesal dihalangi masuk.
Massa aksi juga membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian.
