Nasional

Ungkap Kasus, KPK Selamatkan Uang Negara Rp977 Juta

JAKARTA,EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp727 juta ke kas negara atas nama terpidana eks Wali Kota Pasuruan Setiyono.

KPK melakukan itu sebagai bentuk penyelamatan aset negara menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Rabu (17/6/2020), telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp727 juta ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Ali menerangkan penyetoran uang tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

“Pembayaran uang denda dan uang pengganti tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Setiyono diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM). Ia dihukum dengan 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setiyono juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp727 juta. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

cnn

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com