DAERAH

Oknum Polisi Diduga Jual Istri, Kompolnas : Memalukan

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai bahwa tindakan anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang diduga menjual istrinya kepada teman-temannya merupakan tindakan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi.

“Jika benar, tindakan anggota selaku suami yang menjual istri secara seksual itu sungguh mengagetkan, memalukan, dan jelas-jelas mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky, Senin (9/1/2023).

Dikatakan Poengky, tindakan itu sungguh biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Oleh karena itu pelaku layak diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal dan UU berlapis.

“Termasuk UU KDRT, UU TPKS, dan KUHP agar pelaku nantinya dapat dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim,” ucapnya.

Lebih lanjut Poengky mengungkapkan bahwa selain diproses secara pidana anggota Polres Pamekasan harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan.

“Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik – harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yg tega mengorbankan istrinya,” imbuhnya.

Menurut Poengky, orang-orang seperti itu tidak layak dijadikan anggota Polri. Ia pun berharap Polda Jatim dapat memproses kasus tersebut secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan mandiri.

“Perlindungan kepada korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan, agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka,” ungkap Poengky.

Diketahui, seorang anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Pamekasan diduga kerap menjual istrinya sendiri ke teman-temannya. Dari dugaan tersebut anggota inisial Aiptu A R itu kini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan atas adanya dugaan tersebut. Saat ini Aiptu A R tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda jatim.

“Bener ya ada dumas (aduan masyarakat) dari Polres Pamekasan salah satu anggota di sana bernama Aiptu A R, itu dumasnya berupa tindakan asusila, sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Jawa Timur, ” ujar Dirmanto.

Bahkan sebelumnya, Aiptu A R telah dilaporkan oleh istrinya atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan narkotika pada 29 Desember 2022 kemarin, ke Bidpropam Polda Jatim. Kejadian yang menimpa sang istri itu, diduga telah berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR kerap mengajak teman-temannya dalam melakukan aksi bejatnya.

Sementara itu, terkait tentang keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Polda Jatim terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.

sumber : beritasatu.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top