Ekonomi

Perhatikan! Berikut Syarat Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta dapat BLT BBM Rp600 Ribu

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan tiga syarat atau kriteria bagi pekerja untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah BLT BBM Rp600 ribu.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Mengutip beleid tersebut, Selasa (6/9), syarat-syarat tersebut yang pertama adalah warga negara Indonesia (WNI). Kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu ketiga, pekerja menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Untuk besaran gaji dalam syarat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan sudah tercatat.

“Gaji/upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” demikian tulis beleid itu.

Dalam aturan tersebut, Kemenaker juga mencantumkan klausul khusus pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.

Dengan kondisi tersebut, maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar UMK masing-masing dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sedangkan, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan
penuh.

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Lebih lanjut, Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup.

Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, bantuan dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Adapun total anggarannya mencapai Rp9,6 triliun. Melalui subsidi upah ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu dan diberikan satu kali

sumber : cnnindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com