PINRANG, EDUNEWS.ID – Polres Pinrang Sulsel membekuk pelaku pencabulan anak di Desa Siwolong Polong, Jumat (25/8/2023).
Pelaku yang bekerja sebagai petani mencabuli 11 anak dibawah umur dengan modus meminjamkan HP.
Hal itu disampaikan Iptu Akhmad Risa selaku Kasat Reskrim Polres Pinrang.
“Tadi kami amankan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih umur TK dan SD,” ujar Risal dikutip dari detikSulsel.
Aksi pelaku baru diketahui usai salah satu orangtua korban merasa aneh dengan kondisi anaknya.
“Salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian karena melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya,” ungkapnya.
“Jadi anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya,” tambah Risal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
