Nasional

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kebakaran ‘Pabrik’ Korek Api di Sumut

MEDAN, EDUNEWS.ID – Polisi menetapkan satu orang lagi tersangka terkait kebakaran pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satu tersangka yakni pemilik usaha pabrik korek api gas rumahan. Total tiga orang tersangka termasuk dua orang tersangka yakni manajer berinisial BH dan supervisor berinisial LW.

“Saat ini telah diamankan tiga orang dan ditetapkan tersangka. Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37), kemudian Lisnawari (43),” tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019).

Ketiga tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” jelasnya.

Menurut Tatan Dirsan, rumah yang dijadikan pabrik tersebut tidak berizin. Hanya pabrik induk di kawasan Sunggal yang memiliki izin.

“Penyidik masih melakukan pengembangan. Saat ini ketiga tersangka berada di Polres Binjai,” ucapnya.

Sedangkan Tim DVI Polda Sumut sudah mengidentifikasi 7 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas rumahan.

dtk

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com