Pendidikan

Jika Terpilih Anies akan ubah Pergub tentang Kartu Jakarta Pintar

Anis Baswedan mengatakan akan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa atau warga jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anies Baswedan berjanji jika dirinya terpilih sebagai gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI tahun depan, maka warga dipastikan akan mendapatkan layanan dua kartu sakti pendidikan sekaligus, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal itu dikatakan Anies  saat mengunjungi warga Ciracas, Jakarta Timur akhir Oktober lalu, calon gubernur DKI Jakarta.

Selama ini, warga Jakarta tidak dapat menikmati fasilitas KIP karena Gubernur DKI (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang beredarnya KIP di ibukota. Pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini memancing polemik, bahkan Djarot Saiful Hidayat dan Ahok langsung angkat bicara, memberikan klarifikasi.

Ahok dan Djarot kompak mengatakan, pihaknya tidak melarang warga menerima KIP. Pemerintah DKI hanya memberikan pilihan kalau sudah dapat KJP tidak boleh menerima KIP, begitu juga sebaliknya. Secara kebetulan warga yang ber-KTP Jakarta, ternyata lebih memilih KJP yang notabene adalah program pemerintah daerah, daripada KIP sebagai program pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara warga yang menerima KIP mayoritas adalah warga penyangga ibukota, seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang yang kebetulan sekolah di Jakarta. Artinya, Dinas Pendidikan DKI tetap menyalurkan program pemerintah pusat berupa KIP pada siswa yang berhak menerimanya.

Anies Baswedan pun mengklarifikasi ucapannya. Ia mengatakan, program KIP sudah masuk di Jakarta saat dirinya menjabat sebagai Mendikbud. Namun, mantan rektor Universitas Paramadina itu tetap mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 174 tahun 2015 yang melarang penerima KJP mendapatkan KIP.

Karena itu, Anies tetap bersikukuh jika terpilih sebagai gubernur DKI, maka ia akan mengubah Pergub tersebut sehingga warga boleh mendapatkan kartu sakti pendidikan secara bersamaan alias dobel.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top