MEDAN, EDUNEWS.ID – Kasus legalisasi ijazah yang membuat Jopinur Ramli (JR) Saragih tidak ikut ditetapkan KPU Sumatera Utara sebagai peserta Pilgub Sumut berbuntut panjang, meski ijazah itu kini sudah resmi mendapat legalisir dari Disdik DKI Jakarta.
Kemarin, Selasa (13/3/2018), Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea menjalani pemeriksaan oleh petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.
Dia diperiksa terkait adanya pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan pemalsuan legalisir fotocopy Ijazah JR Saragih yang digunakan saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur ke KPU Sumut pada saat masa pendaftaran calon di Pilgubsu 2018.
“Ketua (Mulia Banurea) di Gakkumdu sebagai saksi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan leges fotocopy ijazahnya Pak JR Saragih saat pendaftaran,” kata Komisioner KPU Sumut divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain disela memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sumut, Selasa (13/3/2018).
Iskandar dalam keterangan pers kali ini menyampaikan perkembangan dari proses yang mereka lakukan dalam rangka mematuhi putusan dari Bawaslu Sumut terkait sengketa yang diajukan oleh JR Saragih.
Menurutnya, KPU Sumatera Utara tetap dalam koridor patuh dalam menjalankan seluruh aturan yang ada. Dan hal menurutnya sudah mereka laksanakan dengan baik meskipun bagi sebagian pihak mereka tetap dituding tidak menjalankan aturan yang ada.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu harus melayani. Kalau kemudian ada pengaduan misalnya ke pidana, kemudian ada panggilan kami untuk menjalani pemeriksaan kita akan datang,” ujarnya seperti diberitakan RMOLSumut.com.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan petugas Sentra Gakkumdu terhadap Mulia Banurea. Adapin kasus JR Saragih diadukan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan pemalsuan legalisir fotocopy ijazah SMA miliknya.
Dalam proses penyelidikan, tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan beberapa langkah seperti menyita dokumen milik JR Saragih dari KPU Sumut beberapa waktu lalu.
