JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana di UU Kesehatan Jiwa, UU Rumah Sakit dan UU Keperawatan.
Pemerintah diminta agar memasukkan sejumlah PP tersebut dalam rencana program pembentukan PP pada tahun 2017 ini mengingat PP tersebut cukup penting terkait dengan komitmen pemerintah dalam politik kesehatan yang pro publik.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati. Selain itu, Okky mengatakan pemerintah harus serius dalam menekan lajunya jumlah penduduk di Indonesia.
“Perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar jauh lebih konkret karena pengalaman beberapa tahun terakhir ini, belum adanya koordinasi yang nyata guna menekan angka jumlah penduduk,” ujarnya dalam rilis yang diterima edunewws.id, Senin (2/1/2017).
Sekretaris Dewan Pakar PPP tersebut juga menjelaskan persoalan layanan peserta BPJS Kesehatan masih sering muncul di lapangan. Seperti petugas kesehatan yang kurang responsif terhadap pasien dari BPJS Kesehatan masih saja terjadi.
“Kesan peserta BPJS Kesehatan sebagai pasien ‘kelas dua’ masih muncul semestinya dapat segera diubah oleh seluruh petugas kesehatan. Tahun 2017 persoalan tersebut diharapkan tidak muncul kembali. Bagaimanapun peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien yang ‘gratisan’, mereka tiap bulan mengiur premi BPJS Kesehatan,” jelasnya.
