Politik

KPU Putuskan JR-Ance tak Ikut Pilgub Sumut

 

 

MEDAN, EDUNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali memutuskan pasangan bakal calon gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS), Kamis (15/3/2018).

Keputusan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dalam keterangan pers, di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018). “Ini merupakan hasil keputusan KPU Sumut usai melakukan rapat pleno pada Rabu (14/3/2018) malam kemarin,” kata Benget seperti dilansir pojoksatu.

Diutarakan dia, KPU menegaskan alasan kembali menetapkan JR Saragih TMS lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. “Bahwa atas berdasarkan hal itu, maka pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu 2018,” cetus Benget.

Sebagaimana diketahui, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.

Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. Dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com