Politik

Polemik Kasus Ahok, Anang Ingatkan Soal Konstitusi

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polemik soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menguras energi bangsa. Sebaiknya semua elemen kembali ke konstitusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah mengingatkan agar semua pihak kembali berpijak terhadap konstitusi dalam menyelesaikan polemik dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

“Saya mengingatkan agar kita semua kembali melihat pembukaan UUD 1945 dan konstitusi. Itu menjadi panduan kita dalam menuntaskan polemik Saudara Basuki ini,” kata Anang dalam keterangan persnya kepada edunews.id, Sabtu (12/11/2016).

Lebih lanjut, Anang menyebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan frasa “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa” memiliki makna penting tentang komitmen kebangsaan para pendiri bangsa. Menurut dia, frasa tersebut juga menunjukkan tentang pengakuan bangsa ini terhadap Sang Pencipta.

“Ditambah lagi dengan alinea keempat Preambule UUD 1945 yang berisi Pancasila salah satunya tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan dan agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ingat Anang.

Dia menyebutkan, di pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga memberi jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut.

“Betapa konstitusi memberi ruang yang leluasa kepada warga negara untuk menjalankan keyakinan dan agama yang dianut. Preambule UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 begitu luhur memberi ruang terhadap agama yang dianut warga negaranya,” cetus Anang.

Anang juga menyinggung soal ketentuan hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam konstitusi yang memiliki batasan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Pasal 28J UUD 1945 memberi spirit penting tentang keberadaan lembaga-lembaga agama sebagi penjaga moral dan agama agar kita menjadi tertib. Bebas berbicara dan berpendapat tapi ada batasannya. Begitulah konstitusi mengatur kita,” sebut Anang.

Terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, Anang menyerukan agar seluruh stakeholder kembali pada spirit konstitusi dan Pancasila.

“Semua kembali ke konstitusi. Kita letakkan masalah ini di atas konstitusi. Semangat para pendiri bangsa yang tercermin dalam konstitusi harus menjadi pemandu dalam menyelesaikan kasus ini,” tambah Anang.

Politisi asal Jember ini juga meminta aparat penegak hukum juga menjalankan dan meneguhkan semangat konstitusi terkait dengan Indonesia sebagai negara hukum.

“Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi harus diwujudkan dalam penanganan kasus ini. Jangan justru sebaliknya pengingkaran terhadap spirit konstitusi. Risiko sosial dan politiknya terlalu besar bila kita abai terhadap konstitusi,” tandas Anang.

Menurut Anang, polisi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberi landasan konstitusional kepada institusi Polri untuk bekerja. Penanganan kasus Basuki menjadi ujian bagi institusi Polri,” tegas Anang.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top