MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mengungkapkan alasan pencopotan Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II UNM karena dinilai tidak bisa bekerja sama. Karta menyebut bahwa ia tidak bisa mempertahankan Ichsan Ali karena dianggap hanya akan menjadi beban di kemudian hari jika tidak dapat bekerjasama dengan pimpinan.
“Prof Ikhsan Ali tidak bisa bekerjasama sehingga buat apa saya pertahankan, hanya menjadi beban,” ungkap Prof Karta ke edunews.id, Senin (19/5/2025).
Karta juga membantah jika pencopotan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.
“Tidak ada yang tiba-tiba, semua aktivitas berakumulasi hingga sesak tidak lagi dapat ditolerir. Tidak ada kepentingan lain mengganti pejabat di tengah jalan kecuali untuk keberlanjutan program UNM,” katanya.
Karta mengungkapkan, pemberhentian wakil rektor bisa dilakukan kapan saja karena figur yang mengisi jabatan itu dipilih berdasarkan penunjukan. Ia menganggap rektor punya hak prerogatif menunjuk wakil rektor. Apalagi, lanjut Karta, Ichsan Ali tidak lagi satu frekuensi dengan dirinya.
“Tidak satu Frekuensi,” singkatnya.
Karta juga menepis tudingan melakukan pelanggaran terhadap statuta UNM imbas pencopotan wakil rektor. Dia menyebut Ichsan diberhentikan karena melakukan pelanggaran meski tidak dijelaskan jenis pelanggaran yang dimaksud.
“Jadi jika melanggar statuta, statuta yang mana dilanggar. Alasan dicopot ya tidak bisa bekerja sama. Pokoknya itu saja tidak bisa lagi bekerja sama,” jelasnya.
Karta juga membantah jika pencopotan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkup kampus UNM.
“Iya betul sekali (tidak ada hubungannya). Korupsi itu ranah hukum. Jadi siapa pun nanti jika terbukti maka tidak hanya jabatan yang dicopot tapi juga masuk Terungku (Penjara). Jadi alasannya semata-mata tidak bisa bekerjasama dengan pimpinan dan beda frekuensi,” tegasnya.
