JAKARTA, EDUNEWS.ID– Penyelenggaraan Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2026–2030 kini menggelinding ke ranah hukum pidana khusus.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan indikasi kerugian keuangan negara.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan praktik double dipping (penerimaan tunjangan ganda) serta dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang melibatkan dekan terpilih, Dr. Andi Atssam.
Perwakilan tim hukum pelapor, Sahardi, menegaskan bahwa laporan yang dimasukkan ke JAMPIDSUS dan BPK difokuskan pada pemanfaatan DIPA PNBP di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM rentang tahun 2023 hingga 2025.
Pada periode tersebut, oknum dekan terpilih diduga aktif mencairkan dan mengeksekusi anggaran proyek hingga ratusan juta rupiah. Padahal, secara hukum yang bersangkutan masih terikat kewajiban akademik penuh dalam masa Tugas Belajar (Tubel) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
“Secara konstruksi hukum, pembiaran dan pencairan anggaran ini patut diduga menabrak Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan negara,” tegas Sahardi kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Selain dana riset PNBP, penegak hukum juga diminta mengusut aliran dana negara berupa Tunjangan Jabatan, Sertifikasi Dosen (Serdos), dan Remunerasi yang disinyalir tetap mengalir ke rekening oknum tersebut selama masa Tubel (2021–2024).
Sesuai Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022, dosen Tubel wajib dibebastugaskan dari jabatan. Namun, status yang bersangkutan sebagai Kaprodi Administrasi Kesehatan FIKK diduga tetap dipertahankan demi mengalirkan pundi-pundi keuangan secara tidak sah.
