Nasional

Terapkan PPKM, GMNI Minta Jokowi Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sesuai Amanat UU!

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Presiden Joko Widodo diminta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat menengah kebawah pada masa pandemi Covid-19. Khususnya saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Gradual (PPKM Level 1-4).

“Jika PPKM Gradual mau diterapkan, pemerintah harus penuhi kebutuhan pokok masyarakat sesuai amanat UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban, Ahad (25/7/2021) dilansir dari rmol.

Maman menambahkan, saat ini penduduk dunia sedang mengalami masalah darurat kesehatan, terlebih Indonesia.

Kata Maman, sudah seharusnya pemerintah melakukan kebijakan yang terukur sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sangat jelas memaparkan prinsip dasar, teknis penangan hingga pelaksana pengawasan dalam menghadapi pandemi, itu semua tinggal dilaksanakan dengan tegas oleh bapak Presiden Jokowi untuk membawa kita keluar dari pandemi Covid-19,” tegasnya.

Maman pun berharap Presiden Jokowi tegas menindak para pembantunya di Kementeriaan yang tidak mampu melaksanakan perintahnya dengan baik.

“Jika bapak Presiden Jokowi ingin melaksanakan PPKM Gradual/Level 1-4, maka presiden harus lebih tegas dalam memerintahkan menterinya serta menindak tegas mereka jika tidak mampu melaksanakan tugas,” tutupnya.

Menutup sarannya, Maman Silaban berharap Presiden Joko Widodo untuk melihat semua permasalahan yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19 ini secara holistik.

“Bapak Presiden Jokowi harus segera menyelamatkan masyarakat dari kesusahan untuk mencari makan dan menyelamatkan masyarakat yang sedang berjuang dari ganasnya Covid-19, keduanya sama urgentnya, yakni terkait persoalan nyama,” tandasnya.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com