JAKARTA, EDUNEWS.ID – Muhammad Zaini Misrin, pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap majikanya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, pada 2004. Zaini Misrin dieksekusi oleh otoritas Kerajaan Saudi Arabia pada 18 Maret 2018.
Peristiwa eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia tersebut menuai kontroversi dari beberapa kalangan. Sebabnya, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut (mandatory consular notification).
Menurut anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, peristiwa tersebut merupakan kesalahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Sebab, KBRI di Arab Saudi tidak memberitahu atau juga kecolongan atas peristiwa itu.
Oleh karenanya, Irma meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja para perwakilan Indonesia di Arab Saudi tersebut. “(Pemerintah) harus perketat moratorium dan evaluasi kinerja KBRInya,” kata Irma, Rabu (21/3/2018).
Kecaman atas kematian buruh migran Zaini Misrin tersebut juga dilontarkan oleh lembaga perlindungan TKI, Migrant Care. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyatakan, bahwa hukuman mati terhadap Zaini Misrin merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia,” terang Wahyu.