Ekonomi

Beri Keadilan pada Buruh jadi Alasan Anies Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5,1 Persen

Anies Baswedan saat menemui mass aksi buruh di depan balaikota beberapa waktu yang lalu / foto : tempo

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen bertujuan agar buruh mendapatkan tambahan pendapatan rasional, sedangkan bagi pengusaha menjadi masuk akal karena biasanya kenaikan sekitar 8 persen.

“Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional,” kata Anies dikutip dari Antara, Sabtu (19/12/2021).

Kenaikan UMP DKI 2022 sebelumnya hanya 0,85 persen (bertambah Rp37.749) menjadi Rp4.453.935. Namun hal ini direvisi menjadi 5,1 persen (bertambah Rp225.667) sehingga Rp4.641.854.

Kenaikan 0,85 persen itu ditetapkan berdasarkan formula Kementerian Ketenagakerjaan, namun Anies bilang tidak cocok diterapkan di Jakarta, salah satunya karena kenaikan lebih kecil dari inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” ujar Anies.

Revisi UMP DKI Jakarta 2022 kemudian dihitung berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 – 5,5 persen. Sedangkan inflasi terkendali sebesar 3 persen atau di antara 2-4 persen.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies.

Revisi ini telah mendapat perlawanan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menyatakan bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan, kebijakan Anies itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara, kami pengusaha tidak boleh melanggar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” kata Nurjaman. (int/ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top