MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa secara maraton sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos)) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah berstatus penyidikan.
Dikabarkan, penyidik Polda Sulsel juga telah memeriksa Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa hari Kamis kemarin masih status saksi,” ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli via telepon Sabtu (5/2/2022) lalu.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kemensos, kata dia, akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Audit kasus dugaan korupsi BPNT ini belum keluar. Kita masih tunggu itu,” tutur Fadli.
