Nasional

Tok! DPR Ketuk Palu, Sahkan RUU TPKS

ilustrasi sidang paripurna DPR RI

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengetuk palu tanda disahkannya RUU (Rancangan Undang Undang) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang, Selasa (12/4/2022).

Setelah 10 tahun sejak diusulkan pertama kali oleh Komnas Perempuan, baru pada Sidang Paripurna kali ini, pembahasan RUU TPKS minim resistensi dan perdebatan.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin Sidang Paripurna.

Serentak, pertanyaan tersebut dijawab oleh peserta sidang, “Setuju!” yang selanjutnya disambut tepuk tangan meriah oleh para anggota dewan, serta aktivis dari komunitas pendukung RUU TPKS yang sempat hadir.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengungkapkan kelegaannya atas pengesahan RUU ini.

“Undang undang ini berpihak pada korban. Akhirnya aparat memiliki payung hukum yang selama ini tidak ada untuk menangani kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui hanya ada satu fraksi yang konsisten menolak tegas disahkannya RUU ini, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal ini disebabkan beberapa hal, termasuk adanya muatan dalam RUU tersebut yang dinilai PKS tidak layak untuk dimasukkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top