MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dinas Pendidikan Kota Makassar menanggapi kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah Islam negeri di Makassar.
Dilansir dari fajar.co.id, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhammad Guntur menilai kejadian itu melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan anak itu tidak dibenarkan adanya perundungan,” ucap Guntur, Rabu (10/5/2023).
Pihaknya pun mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi dikabarkan mendapat perundungan dari teman sekolahnya.
Ia kerap diejek anak penjual sayur bahkan dipukuli beramai-ramai.
Sebuah video yang menangkap momen itu bahkan tersebar di media sosial.
Kakak korban, Safira, telah menemui pihak sekolah.
Tapi Safira kecewa dengan sikap yang dia dapatkan. Pihak sekolah, kata dia, justru memojokkan adiknya.
Safira berharap agar kasus itu tidak berakhir damai agar kejadian serupa tidak terulang.
