Hukum

Sakit Hati, Mantan Pacar Sebar Video Bugil

bugil
foto/ist : Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar video bugil di Makassar, Rabu (30/8/2023).

MAMUJU, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar video bugil di Makassar, Rabu (30/8/2023).

Pelaku adalah pria berinisial J yang sebelumnya berpacaran dengan R.

J menyebarkan video bugil R di facebook menggunakan akun fake.

Alasannya adalah J mengaku sakit hati melihat R menjalin hubungan dengan pria lain.

“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Awalnya, korban tidak sengaja menemukan video bugilnya di beranda facebook pada Juli 2023 kemarin.

“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden. Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” ungkapnya.

Lantaran keberatan, korban melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.

Korban pun terancam hukuman penjara 12 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top