PINRANG, EDUNEWS.ID – Polda Sulsel membakar bangunan yang disebut sebagai sarang transaksi narkoba di Kabupaten Pinrang, Rabu (24/1/2024).
Diketahui, sarang narkoba tersebut berada di Jalan Bulu Tirasa, Temmassarange dan Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang.
Kombes Pol Darmawan Affandy selaku Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel menyebut awal mula ditemukannya sarang narkoba dari keluhan masyarakat.
Pihaknya juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penjual dan pembeli narkoba.
Kemudian menyita 10 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
“Setelah mengamankan para tersangka, tim melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan tokoh Masyarakat untuk membersihkan lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli narkoba,” jelasnya.
“Kami harap masyarakat bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan manakala mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba,” tutup Darmawan.
