JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sebanyak empat organisasi kemahasiswaan turut mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, mengatakan penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.
“Amicus Curiae ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine dikutip Jumat, 19 April 2024.
Ketua BEM FH Unpad, M Rasyid Gumilar, menyatakan ada tiga poin penting dalam Amicus Curiae tersebut. Pertama, keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam pemberian bantuan sosial (bansos).
“Kedua terkait dengan Putusan Nomor 90,” kata Rasyid dalam Siaran Metro TV dikutip Jumat, 19 April 2024.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait diubahnya syarat menjadi capres-cawapres, yakni boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
“Lalu juga terkait dengan pengarahan aparat. Dari tiga bahasan yang kita bahas dalam Amicus tersebut, setidaknya kami melihat bahwa Pemilihan Presiden Tahun 2024 telah berjalan secara tidak adil,” tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK. Termasuk, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (int/med)
