SOPPENG, EDUNEWS.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dua buronan dari Kejaksaan Negeri Soppeng kasus tindak pidana perzinahan, Senin (22/4/2024).
Buronan tersebut adalah seorang perempuan bernama Ferawati alias Fera binti Arafa dan seorang lelaki bernama Riski alias Ikki.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Januari 2024.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan bagi keduanya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, keduanya telah mendapat tiga kali undangan untuk eksekusi, namun kedua terpidana ini tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
Hal ini tentu menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan menetapkan keduanya sebagai buronan Kejaksaan RI.
Ferawati dan Riski telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Soppeng selama dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah.
Keduanya diamankan di sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya, Kota Makassar.
