PASANGKAYU, EDUNEWS.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya menangkap seorang warga kelurahan pasangkayu lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (7/5/2024).
Pelaku berinisasi D (24) di tangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di kelurahan Pasangkayu.
Adapun pelaku ditangkap saat menunggu pembeli sabu.
“Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap lelaki D (24 tahun) karena diduga telah menyimpan dan memiliki 3 sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dimana barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok dan akan ditawarkan dan dijual kepada orang yang dikenalnya,” kata Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPDA Muchammad.
Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli dari Surumana Kabupaten Donggala Sulteng sebanyak 1 sachet kemudian dikemas ulang kedalam beberapa sachet lainnya untuk ditawarkan kepada orang yang dikenal.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
