JAKARTA, EDUNEWS.ID– Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi mempertegas aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan musik di ruang publik komersial. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait agar tetap terlindungi.
Pemanfaatan Musik untuk Bisnis adalah Komersial
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025), Hermansyah menegaskan bahwa lagu atau musik yang diputar untuk mendukung operasional usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
“Lagu dan musik yang diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah.
Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menambahkan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Mekanisme Satu Pintu melalui LMKN
Untuk memudahkan pelaku usaha, pemerintah menunjuk LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN nantinya akan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendistribusikan dana tersebut kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran lebih tertib dan transparan.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta,” tutur Marcell.
Penguatan Regulasi Hak Cipta
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang baru saja diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Aturan pelaksana ini memperluas cakupan penggunaan komersial dan menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik usaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan bertindak sebagai regulator yang mengawasi agar sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan penggunaan musik di tempat bisnis mereka dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kreator dan mendukung pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan. (*)
