Oleh : Muh. Nur Fajar
OPINI, EDUNEWS.ID – Pemilihan dekan di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM seharusnya menjadi momentum regenerasi kepemimpinan. Namun, alih-alih menjadi ruang pembaruan, proses ini justru berpotensi menjadi panggung legitimasi bagi figur-figur yang memiliki rekam jejak etiknya masih dipertanyakan.
Tujuh nama telah maju sebagai calon. Secara administratif, semuanya memenuhi syarat. Namun, persoalan kepemimpinan tidak pernah berhenti pada aspek administratif semata. Kampus bukan sekadar ruang birokrasi, melainkan ruang moral yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
Dalam proses dinamika yang berkembang, kembali viral isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen CPNS dosen di lingkungan FIKK UNM yang sebelumnya sempat menjadi sorotan. Isu ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele, karena menyentuh langsung prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi utama dunia akademik.
Dalam konteks ini, perhatian tidak seharusnya berhenti pada individu tertentu, tetapi pada sistem yang memungkinkan praktik semacam ini muncul dan berulang. Keterkaitan antara figur-figur yang terlibat dalam proses hari ini dengan kepemimpinan sebelumnya juga wajar menimbulkan pertanyaan publik, terutama mengingat adanya polemik terdahulu yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas rekrutmen.
Pertanyaannya cukup menjadi mendasar, apakah proses pemilihan ini benar-benar menghadirkan pembaruan, atau justru berpotensi melanjutkan pola yang sama dalam bentuk dan orang yang berbeda?
Dalam dunia akademik, rekam jejak tidak berdiri sendiri. Ia selalu berkaitan dengan sistem, jejaring, serta keputusan-keputusan yang pernah diambil. Oleh karena itu, transparansi dan kejelasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Isu dugaan pungutan liar dalam rekrutmen CPNS dosen tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika praktik tersebut benar terjadi, maka yang terdistorsi bukan hanya proses seleksi, tetapi juga kualitas sumber daya akademik yang dihasilkan. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.
Di titik ini, penting untuk mempertanyakan arah dari proses yang sedang berlangsung, apakah benar ditujukan untuk memperkuat kualitas kepemimpinan, atau justru berisiko mempertahankan pola lama yang bermasalah? Dalih seperti “belum terbukti secara hukum” sering digunakan sebagai pembenaran, namun institusi akademik seharusnya memiliki standar etik yang lebih tinggi dari sekadar batas minimal hukum.
Jika persoalan ini diabaikan, maka risiko yang muncul bukan hanya pada hari ini, tetapi juga pada masa depan institusi. Normalisasi terhadap praktik yang meragukan secara etik hanya akan mempercepat erosi kepercayaan.
FIKK UNM sedang berada dalam momentum penting. Ujian ini bukan sekadar tentang siapa yang akan terpilih, tetapi tentang sejauh mana institusi ini mampu menjaga integritasnya. Sebab pada akhirnya, kualitas kepemimpinan tidak hanya diukur dari kapasitas administratif, seberapa banyak jurusan, dan seberapa banyak mahasiswanya, akan tetapi juga dari keberanian untuk menjaga nilai-nilai dasar akademik itu sendiri. Tentunya, ini akan menjad tantangan bagi calon pemimpin yang terpilih nantinya.
*Muh. Nur Fajar. Alumni FIKK UNM
