MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Suksesi kepemimpinan di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2026–2030 diterpa isu miring. Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM didesak untuk segera menangguhkan proses pelantikan dekan terpilih, Dr. Andi Atssam, karena prosedur pemilihannya dinilai mengalami maladministrasi sistemik yang cacat hukum.
Aduan dan desakan penundaan tersebut bahkan telah resmi bergulir di tingkat pusat, setelah diserahkan langsung kepada perwakilan tim auditor investigasi di Lantai 12 Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dugaan Manipulasi
Poin utama yang dipersoalkan di tingkat kementerian adalah pembengkakan jumlah Panitia Pemilihan Dekan secara drastis, yang dinilai menabrak aturan internal kampus sendiri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur kepanitiaan tersebut memiliki batasan kuota yang ketat. Menurut p Juru bicara pihak pelapor sekaligus perwakilan tim hukum, Sahardi, Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2024 membatasi jumlah panitia pemilihan dekan maksimal hanya 5 orang.
Namun realisasi di lapangan jumlah panitia yang dibentuk di lapangan justru membengkak secara tidak rasional hingga mencapai 20 orang lebih.
Pihaknya menegaskan bahwa penambahan personel panitia yang melanggar aturan rektor tersebut memicu kecurigaan adanya upaya pengondisian suara untuk memenangkan kandidat tertentu.
“Karena dari hulu prosedurnya sudah menabrak aturan resmi kampus, maka seluruh hasil pemilihan di hilir otomatis cacat hukum. Kami meminta kementerian mengevaluasi legitimasi hasil Pildek FIKK UNM demi mencegah degradasi demokrasi di lingkungan akademik,” cetus Sahardi kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Rentetan Dugaan Pelanggaran
Selain cacat prosedur dalam pemilihan, laporan yang diserahkan ke kementerian juga memuat dokumen rekam jejak dekan terpilih terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS berupa double dipping atau penerimaan tunjangan ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelanggaran tersebut ditengarai terjadi saat yang bersangkutan menjalani masa Tugas Belajar (Tubel) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada rentang tahun 2021 hingga 2024. Sesuai Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022, dosen yang sedang Tubel wajib dibebastugaskan dari jabatan struktural agar fokus pada studinya.
Namun, kandidat terpilih diduga kuat tetap aktif menjabat sebagai Kaprodi Administrasi Kesehatan FIKK UNM selama masa studinya, sehingga aliran dana negara berupa Tunjangan Jabatan, Sertifikasi Dosen (Serdos), dan Remunerasi disinyalir tetap mengalir secara tidak sah.
Lebih jauh, pada rentang 2023 hingga 2025, oknum tersebut juga diduga aktif mencairkan dan mengeksekusi anggaran proyek hingga ratusan juta rupiah melalui dana PNBP di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM, padahal status akademisnya masih terikat di UNY.
Laporan ke Kejagung dan BPK RI
Secara konstruksi hukum, pembiaran atas rentetan tata kelola yang serampangan ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang.
Mengingat adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dari DIPA PNBP LP2M dan tunjangan jabatan tersebut, kasus ini kini resmi diseret ke ranah hukum penegakan pidana khusus tingkat nasional.
“Laporan resmi mengenai kerugian keuangan negara ini juga kami layangkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar diusut tuntas,” pungkas Sahardi.
