JAKARTA, EDUNEWS.ID- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait posisi total utang pemerintah yang tercatat menembus angka Rp10.000 triliun per Juni 2026.
Kendati secara nominal terlihat besar, Menkeu menegaskan bahwa rasio utang tersebut masih terkendali dan berada jauh di bawah batas aman yang ditetapkan undang-undang.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah di pertengahan tahun 2026 ini diperkirakan setara dengan 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Menanggapi kekhawatiran publik, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih akan melihat perkembangan dan dinamika ekonomi hingga akhir tahun 2026. Ia optimistis rasio utang terhadap PDB tersebut masih berpeluang untuk menurun seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang positif di semester kedua.
“Belum kan berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya akan bisa turun lagi sedikit,” ungkap Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menekankan, penilaian terhadap jumlah utang pemerintah tidak bisa dilihat secara nominal semata, melainkan harus dikaitkan dengan keberlanjutan fiskal dan besaran pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga rasio utang tetap sehat, mengingat posisi saat ini masih berada di bawah batas aman 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Strategi Pengendalian Defisit
Untuk memastikan pengelolaan utang yang pruden dan berkelanjutan, Menkeu memaparkan dua strategi utama yang akan dijalankan pemerintah, Pertama, kata Menkeu, pemerintah akan membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap terjaga di bawah batas minimal 3 persen terhadap PDB.
Langkah ini diambil untuk mencegah akumulasi utang yang berlebihan di masa depan.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat,” jelas Purbaya.
Strategi kedua adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak (tax collection). Purbaya menegaskan bahwa upaya ini dilakukan bukan dengan cara menaikkan tarif pajak yang memberatkan masyarakat dan dunia usaha, melainkan dengan memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan perpajakan.
“Kita akan efektifkan tax collection kita, bukan naikin pajak ya. Tapi kita bersihkan cara kita beroperasi menggunakan pajak,” pungkas Menkeu.
Dengan kombinasi kebijakan fiskal yang hati-hati dan peningkatan efisiensi birokrasi perpajakan, pemerintah optimistis dapat mengelola beban utang sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Editor: Eka Setiawan