KOLUT, EDUNEWS.ID– Pemerintah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara kita memberlakukan pembatasan bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan atau kunjungan ke wilayah Kolaka Utara.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Presiden No.09 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangana Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar disampaikan bahwa akan dilakukan pembatasan orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir di wilayah Kolaka Utara. Berlaku mulai Senin 30 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.
Pembatasan dimaksudkan berupa antara lain, pertama hanya diizinkan bagi kepentingan-kepentingan yang tidak dapat ditunda dan urgensinya dianggap sangat penting.
Kedua, setiap orang yang telah diberi izin masuk wilayah Kolaka Utara wajib mengisi formulir yang telah disediakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kolaka Utara.
Ketiga, tidak diberi izin sementara untuk tujuan menghadiri acara keluarga dan acara-acara lainnya yang dianggap tidak penting di wilayah Kolaka Utara dan Keempat, tidak diizinkan bagi pendatang sementara yang dengan tujuan berdagangn keliling, promosi, Dll.