TALAUD, EDUNEWS.ID – Mahasiswa dan Alumni protes kriminalisasi yang dialami Dosen STIK Rajawali Talaud yang dijadikan tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hoxy R Taluay dijadikan tersangka dengan tuduhan memberikan gelar akademik tanpa hak.
“Hal ini sudah mencederai kebebasan mimbar akademik dan hak asasi dosen kami, bahkan hak kami. Dosen kami dijadikan tersangka, hal ini diduga dikriminalisasi oleh pihak Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Perwakilan Mahasiswa, Jenov.
Perwakilan alumni bernama Ola, juga mengkritisi mudahnya Polres menetapkan tersangka kepada dosen.
“Saat saya ujian, Prodi sudah terakreditasi BAN PT, sesuai SOP saya membuat skripsi, melaksanakan ujian bahkan memiliki dua jurnal publikasi nasional karena memiloki pembimbing tugas akhir yang mampu dan baik tahun lalu” ungkap Ola.
Pada 17 Juni 2022 telah dilaksanakan RDPU oleh Komisi 3 DPRD Kab Talaud, dikutip dari video youtube dan rri.co.id diungkapkan poin rekomendasi bahwa laporan kepada Polisi harus dicabut oleh Ibu Ketua YPIH, ungkap Meike Manganguwi, Ketua Komisi 3 DPRD.
Pada pertemuan juga yang dihadiri oleh Kepala LLDIKTI XVI Gosulutteng, bapak Munawir Abdul Razak menyampaikan jika terdapat pelanggaran memberikan gelar tanpa hak itu masuk ke ranah sanksi adminitratif (Perdata), bukan ke individunya itu sesuai dengan Permendikbud 7 tahun 2020.
Persoalan ini pihak Yayasan harus cabut laporan, menyelesaikan hak para dosen dan pihak Yayasan tinggal melantik Hoxy.
Dikutip dari di youtube rapat RDPU, kepala LLDIKTI menambahkan bahwa pelaksanaan Ujian dan usulan Yudisium harus saat periode akreditasi. Kedua prodi STIK Rajawali Talaud sempat terakreditasi sejak April 2021 saat nahasiswa melaksanakan kegiatan akademik ujian.
“Diibaratkan proses menyusun skripsi dan ujian hingga Yudisium itu akad nikahnya, sedangkan wisuda adalah ceremony (perayaannya)” lanjut LLDIKTI menjelaskan.
“Masalah hal administratif pendidikan dan ranah akademik itu adalah internal Pengelola Kampus,” jelas Kepala LLDIKTI
Apabila terdapat penggunaan Ijazah palsu, itu baru dapat masuk kategori Pidana.
Pada tahun 2021 kedua prodi di STIK Rajawali Talaud sudah sempat terakreditasi, sehingga proses yang dilakukan dalam pemberian hak ini oleh pengelola STIK Rajawali dalam memberikan gelar sudah sah.
Hoxy yang dihubungi terpisah juga mengaku tidak mengerti dengan pasal yang membuat dirinya tersangka dugaan melakukan tindakan pidana.
“Saya coba melapor tidak pernah digaji yayasan bertahun tahun tidak pernah diproses, sedangkan laporan mengada ada dari oknum yayasan mengenai administratif ditindaklanjuti dan menjadikan saya tersangka pada 11 Juli 2022” ungkap Hoxy.
Sesuai informasi dan bukti yang dikumpulkan, pelaksanaan ujian dan pemberian gelar ketika Hoxy sebagai ketua STIK Rajawali yang terdapat di Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan kedua prodi di STIK Rajawali Talaud terakreditasi pada tahun 2021.
“Mener Hoxy sudah bertahan selama ini tanpa gaji, kenapa oknum Yayasan mantan koruptor beasiswa pendidikan yang tahun 2020-2021 mengambil Dana Desa dan Dana Hibah Pemda justru tidak diperiksa?” tanya Mahasiswa.
Mahasiswa menyayangkan polisi dengan mudahnya menetapkan tersangka tanpa memeriksa secara detail mengenai proses akademik STIK Rajawali Talaud yang berlangsung secara baik walaupun sering dapat gangguan oleh yayasan. (*)