DAERAH

Merujuk SE Menag, Danny :  Salat Idul Adha Ditiadakan di Masjid, di Rumah Saja!

Danny Pomanto

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah.

“Terutama merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah. Nah, begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, begitupun dengan PPKM, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang Salat Idul Adha pada zona yang diizinkan, karena kebetulan merah dan oranye,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan ‘Danny’ Pomanto saat ditemui di rumahnya, Jl Amirullah, Makassar, Sabtu (17/7/2021).

Danny mengatakan keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha. Dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
“Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang salat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu salat Id di rumah saja,” tambahnya.

Selain merujuk surat Menteri Agama, angka COVID-19 di Kota Makassar juga mengalami kenaikan. Meski sebelumnya pada pelaksanaan salat Idul Fitri tetap dilakukan di Makassar lantaran kasus COVID-19 hanya 12 kasus per hari.
“Pada posisi sekarang 340 terkena COVID-19,” terangnya.

Mengenai status zona COVID-19 untuk Kota Makassar, Danny menyebut masih dalam status oranye, namun pihaknya mendapat laporan jika sudah berubah menjadi status zona merah.

“Tadi saya dapat kabar, dari Pak Kapolrestabes kita sudah zona merah ya, seperti itu. Jadi sebenarnya saya harus meng-cross-check ini. Tapi yang jelas di komputer pemerintah pusat kita masih zona oranye. Jadi zona merah atau oranye, jelas kita zona oranye kena dalam aturan itu (Kemenag),” tutupnya.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pencuri Sarang Walet di Mamuju, Modus Pura-pura Memancing
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com