SIDOARJO,EDUNEWS.ID-Seorang kepala desa di Sidoarjo kena OTT Tim Saber Pungli. Selain mengamankan sang kepala desa, uang sebesar Rp 8.750.000 turut disita.
Yang terkena OTT adalah Wawan Setyo Budi Utomo (45), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo. Wawan terkena OTT di rumahnya pada Kamis (7/10) malam.
“Saat OTT di rumah Wawan, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).
Kusumo mengatakan Wawan saat itu melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Untuk modusnya, kata Kusumo, Wawan menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
“Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah,” jelas Kusumo.
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di rekening tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wawan dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kusumo.
sumber : detikcom