Bapenda

Bapenda Bakal Kejar Pajak Hanggar Talasalapang

EDUNEWS.ID – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan mengejar dan menghitung mundur setoran pajak usaha Hanggar Talasalapang terhitung sejak beroperasi.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Bapenda Kota Makassar, Hartati mengatakan hal itu dilakukan setelah pihaknya berhasil mendata dan mendaftarkan Hanggar Talasalapang sebagai objek pajak.

Di mana, kata dia, kabarnya pihak Hanggar Talasalapang telah menyetujui rencana pendataan sebagai objek pajak setelah menerima surat teguran ketiga (SP3) yang dilayangkan Bapenda Makassar sejak Rabu 9 Juli 2022.

“Sudah diberikan teguran ketiga. Tinggal tunggu respon baliknya Hanggar. Kalau masih tidak ada kabar saya serahkan ke bidang pengawasan dan penindakan. Tapi ada info dari anggotaku katanya mauji didaftar, Senin saya suruh anggotaku untuk turun ke tempatnya,” kata Hartati via pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

“Kalau sudah didata dan didaftar sebagai objek pajak saya hitung mundur sejak tanggal bukanya,”sambung Hartati.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan bahwa aktivitas Hanggar Talasalapang jelas telah merugikan daerah.

Pasalnya sejak beroperasi di tahun 2019, Hanggar Talasalapang enggan didata sebagai objek pajak dengan dalih menganggap jenis usahanya hanya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Pada waktu itu anggota kami diarahkan ketemu menagemennya karena mungkin yang bertugas pada waktu itu hanya pengelolanya. Setelah anggota kami ketemu dengan menagemennya, menagemennya berkelit bahwa Hanggar itu tak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah UMKM,”kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Bapenda Kota Makassar, Hartati, Kamis 7 Juli 2022.

“Saya menganggap di aturan kami tidak ada pengecualian UMKM. Jadi saya menunggu kembali tindak lanjut dari mereka saat itu karena dia mau berembuk dengan semua pemilik tenan-tenan di situ,” Hartati menambahkan.

Namun selang beberapa hari diberikan waktu, upaya tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan jawaban. Sehingga Bapenda Makassar melayangkan surat teguran pertama di Tahun 2022 tepatnya pada 18 Maret 2022.

“Teguran pertama tidak direspon karena itu lagi alasannya bahwa mereka hanya UMKM. Tapi kami tetap pada aturan yang ada sehingga kami kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan. Jadi begitu kronologinya,” terang Hartati.

Saat kembali dipertegas mengenai setoran pajak oleh Hanggar Talasalapang mengingat aktivitasnya kabarnya telah berlangsung sejak 2019, Hartati mengatakan setoran pajak itu nanti bisa dilakukan bilamana dia sudah terdaftar dan didaftar.

“Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar,” tutur Hartati.

Bapenda Makassar saat ini masih berupaya mengejar pendataan aktivitas hanggar Talasalapang untuk didata sebagai objek pajak, meski pihaknya tetap berdalih hanya usaha jenis UMKM.

“Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah. Anggota kami berdarah-darah mengejar dia, tapi dia enggan untuk didata. Itu kan bukan hanya merugikan negara, kerugian pribadi juga, dalam hal ini staf kami turun juga, bukan hanya kerugian negara, merugikan tenaga juga meski kita tahu bahwa itu kewajiban moril yang harus kita jalankan,”ungkap Hartati.

“Ini sementara kami buat teguran ketiga. Saya akan jalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM,”Hartati menandaskan.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top