MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Camat Tamalanrea Andi Salman bersama Tripika Kecamatan Tamalanrea, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tamalanrea Andi Zakaria dan para Lurah, melakukan peneguran terhadap sopir truk yang beroperasi tidak sesuai perwali di Jalan Poros BTP, pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Camat Tamalanrea Andi Salman bersama Kapolsek Tamalanrea Kompol Andi Alimuddin dan Koramil Tamalanrea turun langsung kelapangan untuk melakukan peneguran dan memberikan surat edaran larangan melintas pada jam tertentu bagi Sopir Truk, yang telah diatur pada Peraturan WaliKota (Perwali) Kota Makassar tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pihak Polsek Tamalanrea dan Koramil Tamalanrea tengah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami tengah berupaya untuk menindak para sopir truk. Pagi ini, saya bersama Pihak Polsek Tamalanrea memberikan teguran berupa surat edaran”, Ujar Andi Salman.
Surat edaran menyebutkan jam operasional untuk kendaraan bermuatan lebih besar dari 8000 kg atau 8 ton dapat beroperasi pukul 21.00 – 05.00 Wita.
Sementara kendaraan bermuatan kurang dari 8000 kg atau 8 ton dapat beroperasi pukul 09.30 – 15.30 Wita dan dapat kembali melintas pada pukul 19.30 Wita.
Camat Tamalanrea Andi Salman menghimbau kepada seluruh sopir truk untuk menjalankan Surat edaran tersebut sesuai dengan Perwali Kota Makassar.
