DAERAH

Sederet Pengakuan Terkait Dugaan Penyelewengan Wewenang Stafsus Bupati Talaud

TALAUD, EDUNEWS.ID – Persoalan Pengelola STIK Rajawali Talaud dengan Yayasan Pendidikan International Herna sudah bertahun tahun.

Yayasan Pendidikan International Herna (YPIH) diketuai oleh Sarnes Lulian Ijong yang juga staf Khusus Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L).

Pengakuan pengelola STIK Rajawali Talaud, masalah dengan yayasan tersebut sudah berlarut larut, di antaranya adalah gaji yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 dan pemecatan dosen dan tenaga pendidikan sepihak oleh yayasan.

Hal tersebut diduga karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sarnes Lulian Ijong yang selalu mengatasnamakan arahan Bupati dan Asisten 1 Kabupaten Kepulauan Talaud dalam mengelola dana, khususnya tiga tahun terakhir (2020-2022).

“Diduga salah satu strategi yayasan adalah melaporkan dan memanfaatkan Polres Kabupaten Kepulauan Talaud agar masalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsinya tidak terendus oleh pihak berwajib,” ungkap salah satu pengelola.

Beberapa dosen yang terdaftar mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan di antaranya, pertama, pada tahun 2020 diduga adanya penyalahgunaan dana hibah Pemda Talaud peruntukan kampus STIK Rajawali Talaud oleh YPIH sebesar 650 juta rupiah.

Pengakuan Pengelola STIK Rajawali serta bukti yang didapat, hanya 200an juta yang ditransfer oleh pihak yayasan kepada pengelola.

“Dana kurang lebih 400-an juta tidak diketahui dipergunakan untuk apa oleh pihak yayasan,” ungkap dosen (nama disamarkan) sambil menunjukkan transaksi dari Bank SulutGO.

Selanjutnya, pada tahun 2020-2021, diperkirakan terjadi penyalahgunaan dana desa melalui Yayasan.

Pengakuan beberapa Bendahara Desa, bahwa mereka telah menyetor dana 5-10 juta kepada pihak Yayasan selama dua semester, tetapi para mahasiswanya tidak berkuliah dan tidak terdaftar di pangkalan data sebagaimana mestinya.

“Diperkirakan mencapai 500 juta hingga 1 milyar rupiah yang telah diselewengkan oleh yayasan. Dengan begitu, yayasan telah melanggar UU Desa karena mengelola dana desa,” lanjutnya.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

Terakhir, pada tahun 2022, penyalahgunaan wewenang lainnya diduga dalam bentuk meminta bantuan kepada Dispora Kab Talaud sebesar 500 juta.

“Penyalahgunaan wewenang ini adalah permintaan pencairan dana tanpa proposal oleh staf khusus bupati yang mengaku atas petunjuk bupati,” sambungnya.

“Kami harap penegak hukum daerah, yakni Polres Talaud dan Kejaksaan Negeri Talaud segera memeriksa dan memproses masalah ini karena jelas masuk dugaan korupsi pihak yayasan,” pinta mahasiswa.

Dosen lainnya yang dikonfirmasi juga diduga sengaja dikriminalisasi oleh Polres Talaud melalui Asisten 1 Bupati (sesuai rekaman suara Ketua Yayasan), yakni Hoxy R. Taluay, M.Kom dkk mengatakan bahwa mereka tidak pernah digaji, malah difitnah untuk dijadikan tersangka.

Menurut mereka, YPIH telah merusak sistem Pendidikan Tinggi di Talaud dengan melaporkan fitnah kepada LLDIKTI dan BAN PT.

Mereka berharap dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana dan kekuasaan oleh staf khusus bupati ini seharusnya wajib diusut dan diperiksa oleh Inspektorat, BPK, BPKP, Polres Kepulauan Talaud bahkan Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Manada.

Hal ini dikarenakan kerugian dan penyelewengan tersebut diduga sudah mencapai di atas 2 milyar rupiah. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com