Kampus

FKIP Uncen Beri Sanksi Bagi Mahasiswa yang Merokok di Lingkungan Kampus

Suasana kegiatan di FKIP Uncen yang terlihat lebih santai dan lebih banyak membersihkan ruang kelas dan halaman, Sabtu (5/11). FKIP menerapkan aturan tegas bila kedapatan merokok atau makan pinang di lingkungan kampus bisa direkomendasikan untuk dikeluarkan.

JAYAPURA, EDUNEWS.ID – Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua menerapkan aturan tegas berkaitan dengan karakter dan lingkungan. Tak tanggung-tanggung ancaman dikeluarkan dari kampus akan diterapkan bila memang terbukti melanggar.

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Uncen, Prof Dr Nomensen Mambraku mengatakan aturan yang dimaksud adalah berkaitan dengan kebiasaan merokok maupun makan pinang. Pihaknya telah mengeluarkan aturan dan sosialisasi untuk seluruh mahasiswa FKIP tidak lagi merokok maupun makan pinang di lingkungan kampus.

Dua kebiasaan ini, khususnya terutama merokok dianggap menunjukkan karakter yang tak patut ditiru sedangkan untuk makan pinang ada kecenderungan menimbulkan bekas kotor di sekeliling kampus dari ludahnya sehingga menggangu kenyamanan.

“Kami tidak melarang, ingat tidak melarang selama itu dilakukan di luar areal kampus, silahkan tapi bila dalam lingkup kampus saya ingatkan jangan coba-coba. Kami bisa keluarkan jika melanggar,” kata Nomensen Sabtu (5/11/2016).

Nomensen menjelaskan bahwa pihak kampus ingin membuat suasa lebih hijau dan lebih bersahabat dengan alam agar perlahan-lahan dapat membentuk karakter.

“Terkait aturan tegas ini bagi saya spanduk dan tulisan dimana-mana adalah bagian dari pembinaan dan sosialisasi jadi wajib diikuti jika tak mau disanksi,” katanya.

Baca Juga :   Pilrek UNM Diulang, Prof Hasmyati Tetap Unggul Telak!
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com