AMBON, EDUNEWS.ID – Untuk memenuhi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Komisi VIII DPR RI meminta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) untuk segera memenuhi persyaratan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Maluku Achmad Mustaqim menanggapi adanya keinginan dari civitas akademika IAIN Ambon terkait alih status menjadi UIN.
“Alih status itu memang sudah menjadi hak setiap kampus untuk melihat, menilai, dan menginventarisir apa yang sepatutnya harus menjadi persyaratan,” kata Achamd Mustaqim, di Kampus IAIN Ambon, Senin (31/10/2016).
Tentunya persyaratan tersebut, lanjutnya, tidak sekedar persyaratan faktual saja. Misalnya harus memiliki mahasiswa sekian atau fakultas sekian. Jadi bukan hanya persyaratan administrasi saja.
“Tentunya yang paling tahu adalah seluruh civitas akademika di sini untuk menginventarisirnya,” pungkasnya.