Kampus

IAIN Ambon Diminta Penuhi Syarat untuk Alih Status

Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Maluku Achmad Mustaqim menanggapi adanya keinginan dari civitas akademika IAIN Ambon terkait alih status menjadi UIN.

AMBON, EDUNEWS.ID – Untuk memenuhi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Komisi VIII DPR RI meminta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) untuk segera memenuhi persyaratan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Maluku Achmad Mustaqim menanggapi adanya keinginan dari civitas akademika IAIN Ambon terkait alih status menjadi UIN.

“Alih status itu memang sudah menjadi hak setiap kampus untuk melihat, menilai, dan menginventarisir apa yang sepatutnya harus menjadi persyaratan,” kata Achamd Mustaqim, di Kampus IAIN Ambon, Senin (31/10/2016).

Tentunya persyaratan tersebut, lanjutnya, tidak sekedar persyaratan faktual saja. Misalnya harus memiliki mahasiswa sekian atau fakultas sekian. Jadi bukan hanya persyaratan administrasi saja.

“Tentunya yang paling tahu adalah seluruh civitas akademika di sini untuk menginventarisirnya,” pungkasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top