JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pakta integritas bagi mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) belakangan ini ramai menjadi sorotan masyarakat. Hal ini lantaran salah satu pointnya mahasiwa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, beredarnya dokumen berjudul “Pakta Integritas” itu bukanlah dokumen resmi dari pihaknya.
“Dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI,” kata Amelita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan, mengapa dokumen tersebut bukan berasal dari pihak UI lantaran ada ketidaksesuain format yang biasa digunakan.
“Hal ini ditunjukkan antara lain dengan beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI,” jelasnya.
Lebih lanjut Amelita menyebut Pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut bahkan sampai menimbulkan sorotan di kalangan Civitas Akademika UI maupun masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya dalam pakta integritas yang beredar itu, pelanggaran terhadap ketentuan di dalamnya akan berujung sanksi. Bahkan, mahasiswa bisa dipecat atau drop-out dari kampus.
Lalu mahasiswa baru UI diwajibkan mengisi pakta integritas. Mahasiswa baru harus menandatangani pakta integritas itu di atas materai Rp 6.000.
Adapun salah satu poin yang disorot adalah poin yang berbunyi ‘Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara’. Mahasiswa dilarang terlibat dalam politik praktis.
