MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, memutuskan untuk mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi universitas pada Sabtu (10/3/2018).
“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” bunyi isi bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 yang diterima edunews.id, Sabtu (10/3/2018) malam.
Surat berkop UIN Sunan Kalijaga itu ditandatangani Rektor Yudian Wahyudi. Surat ditunjukkan kepada sivitas akademika, mulai direktur pascasarjana, dekan fakultas, dan kepala unit/lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga menerbitkan surat 1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Intinya, kampus melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Pihak rektorat mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang melanggar.
Yudian Wahyudi sebelumnya mengatakan, sebagai kampus negeri, seluruh sivitas akademika harus mengikuti aturan sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantara, yakni Islam yang mengakui konsensus bersama UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI.
Menurut diam larangan penggunaan cadar didasari kekhawatiran yang bersangkutan mengikuti aliran radikal hingga hal negatif lain. Sejauh ini setidaknya ada 41 mahasiswi bercadar di berbagai fakultas di UIN Sunan Kalijaga.
