Pendidikan

Kemendikbud Ristek Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Mengapa?

kantor kemendikbud ristek di jakarta

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi di berbagai provinsi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman pencabutan 17 perguruan tinggi tersebut dalam periode Januari hingga Maret 2023.

“Tadi siang Direktorat Dikti Ristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, Rabu (25/5/2023).

Lukman menyebut, pada 2022 Direktorat Dikti Ristek Kemendikbud Ristek telah mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi.

Menurutnya, saat ini ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Dikti Ristek.

Namun, Lukman menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas, mulai ribuan mahasiswa terdampar, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar, yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.

“Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional,” tuturnya.

Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.

Setiap harinya, Direktorat Jenderal Dikti Ristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kemendikbud Ristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top