Pendidikan

Mendikbud Minta Sekolah Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Usai Guru Divaksin

Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID –  Sekolah bisa membuka sekolah secara terbatas dengan kriteria dan kondisi tertentu setelah vaksinasi Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik selesai.

“Saat sudah selesai divaksinasi maka satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Saat sudah divaksinasi, sekolah segera memberikan opsi tatap muka terbatas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, pembelajaran tatap muka inipun harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh atau hybrid model. Kombinasi sistem pembelajaran ini mau tidak mau harus dilakukan, katanya, karena kapasitas kelas cuma boleh diisi 50% dari total siswa saja.

Selain itu, jelasnya, orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya untuk tetap melakukan PJJ.

“Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah,” tuturnya.

Dia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.

Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan Paud itu maksimal diisi 5 peserta didik per kelas.

“Semuanya harus memakai masker dan cuci tangan. Kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekskul masih belum,” ujarnya.

okz

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top