EDUNEWS

Mengharukan, Mantan TKI Arab Saudi Raih Gelar Doktor di FH-UNPAD

JAKARTA, EDUNEWS.id-Sidang Promosi Doktor Nuryati Solapari, mantan TKI Arab Saudi raih gelar doktor hukum, dengan judul desertasi: “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja migran Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Jumat, (12/8/2016)

Nuryati Solapari adalah Mantan TKI di Arab Saudi, yang sejak awal meniatkan bekerja ke luar negeri karena ingin kuliah. Setelah bekerja dan miliki cukup uang, dia kembali ke Serang Banten melanjutkan kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jaya Baya dan kemudian meraih gelar Doktornya di Fakultas Hukum Unpad.

Suasana haru menyelimuti ketika detik-detik Ketua Sidang Dr. An An, SH, LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai air mata Nuryati tak tertahankan. Dari sejumlah undangan yang hadir termasuk Ibunda Nuryati dan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat nampak menitikkan air mata karena haru saat Nuryati dinyatakan lulus. Saat Nuryati diminta menyampaikan sambutan terakhir, isak tangis Nuryati tak henti-henti selama memberikan sambutan itu.

Dalam desertasinya, Nuryati menyatakan telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu pra-penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Karena itu menurutnya, perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang dibutuhkan oleh TKI.

Walau dinyatakan banyak ketidakadilan bagi TKI namun Nuryati yakin bahwa menyetop penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri.

“Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik,” papar Nuryati saat mempresentasikan disertasinya.

Baca Juga :   PG, TK dan SD Binakasih Peringati Perayaan Hari Kebudayaan Kota Makassar, Orang Tua Siswa Beri Apresiasi

Menurut Nuryati lagi, bagi perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan.

Mengakhiri sidang tersebut, Nuryati kembali meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa perbaikan UU 39 tahun 2004 tentang TKI perlu segera diubah agar memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com