EDUNEWS

Mendikbudristek Nadiem Sebut Permendikbud PPKS Prioritaskan Perlindungan dan Hak Korban

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi solusi atas kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Perlindungan dan hak korban menjadi prioritas utama dalam aturan tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).

“Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini,” ujar Nadiem.

Peraturan yang disahkan pada 31 Agustus 2021 ini bertujuan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satuan Tugas (Satgas) kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.

“Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” sebut Nadiem dalam keterangan tertulis, dilansir redaksi dari detikcom, Sabtu (12/11/2021).

Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual.

Rendahnya pemahaman terkait hal tersebut sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Nadiem menjelaskan, Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area ‘abu-abu’ yang ada selama ini.

Baca Juga :   Proses Pilrek UNM Buntu, Imbas Investigasi Kemendikbud Dugaan Pelanggaran

“Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan,” lanjutnya.

Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Turut hadir dalam acara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama Alissa Wahid, Perwakilan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Perempuan Indonesia, dan Pakar Hukum serta Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com