JAKARTA, EDUNEWS.ID – Panitia Kerja (Panja) Serifikasi Guru dan Inpasing Komisi VIII DPR RI saat ini dalam tahap penyusunan program kerja. Ketua Panja Abdul Malik Haramain pun menargetkan Panja selesai pada masa persidangan IV tahun 2017 serta menghasilkan sejumlah keputusan untuk segera diselesaikan.
“Target kita (Panja) selesai pada sidang ke IV,” kata Abdul Malik Haramain usai Rapat Internal Panja Sertifikasi Guru dan Inpassing, dengan agenda menyusun program kerja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Meneruskan penjelasnnya, yang pertama kali dalam waktu dekat Panja akan mengundang Asosiasi-asosiasi sertifikasi dan inpassing, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia.
“Target kita kenapa mengundang asosiasi-asosiasi itu, kita ingin mengetahui persis apa sih sebetulnya yang terjadi dengan masalah-masalah seputar sertifikasi dan inpassing. Jadi kita mau inventarisasi kasusnya dulu, inventarisasi permasalahannya dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, panja menyoroti terkait pendataan, menurut informasi yang didapatkan panja karena banyak masalah seputar pendataan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan, ada orang yang sudah di anggap lulus sertifikasi tetapi belum lolos verifikasi, ada orang sudah ikut inpassing tapi sampai sekarang belum dapat SK Inpassing, ada yang sudah lulus verifikasi dan sudah diverifikasi oleh Irjen tetapi belum mendapat haknya, dan ada orang yang sudah dapat SK Inpassing tetapi haknya sampai sekarang belum turun.
“Jadi kita ingin bongkar dulu, kira-kira apa sih masalahnya terkait dengan sertifikasi dan inpassing,” paparnya.
Kemudian, Panja akan mengundang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama untuk meng-cross cek untuk sekali lagi memastikan data, serta memastikan permasalahannya.
Lalu, Panja juga akan mengundang Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Wakil Ketua Komisi VIII ini menjelaskan karena Irjen dan BPKP lah yang melakukan verifikasi tersebut.
“Irjen yang verifikasi internal dan BPKP yang memastikan verifikasi itu. Jadi kalau orang sudah lulus sertifikasi, orang sudah dapat SK inpassing, itu tetap harus diverifikasi. Yang mengeluarkan verifikasi itu Irjen Kemenag RI dan BPKP, baru setelah lolos verifikasi baru bisa mendapat haknya,” lanjutnya.
Berikutnya nanti, Panja berencana mengundang, Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan. Komisi VIII ingin melihat postur anggaran, terutama yang terkait dengan penyelesaian sertifikasi dan inpassing. Karena selama ini kita belum merasa sepenuhnya didorong dan didukung penyelesaian sertifikasi dan inpassing itu oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian Panja akan mengundang Bapennas juga, karena pembangunan guru itu merupakan bagian dari Program penting Bapennas.
“Jadi kita ketemu dengan Dirjen Pendis sampai dengan Kementerian Keuangan dan Bapennas, untuk kita membicarakan berapa sih sebetulnya uang atau dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sertifikasi dan inpassing itu, berapa sih sebetulnya sehingga negara tidak terhutang lagi. Kemudian berapa sih kebutuhan setiap tahun yang dibutuhkan untuk memberikan haknya kepada guru yang sudah lulus sertifikasi dan inpassing,” tegasnya.
Harapan Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Sertifikasi Guru dan Inpassing nanti, adalah Kementerian Keuangan mengerti dan paham tentang kebutuhan guru itu.
“Komisi VIII akan mendorong itu karena pembangunan manusia juga sangat tergantung pada gurunya, jangan sampai kemudian guru tidak jelas haknya tapi dituntut untuk membangun kualitas Sumber Daya Manusia yang baik, itu tidak berimbang,” lanjutnya.
