Komunitas

Turun Tangan Bedah Pemikiran dan Perjuangan Maria Ulfah Subadio

TurunTangan kembali menggelar Polittalks bertajuk Refleksi Pemikiran Maria Ulfah Subadio dalam Memperjuangkan Hak Hak Perempuan di Rumah Relawan Turun Tangan Jl. Palapa XV, Sabtu (16/7/2022).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Organisasi TurunTangan kembali menggelar Polittalks bertajuk Refleksi Pemikiran Maria Ulfah Subadio dalam Memperjuangkan Hak Hak Perempuan di Rumah Relawan Turun Tangan Jl. Palapa XV, Sabtu (16/7/2022).

Gerakan TurunTangan berikhtiar mendorong dan mengajak publik untuk mengingat dan belajar lebih jauh terkait kontribusi perempuan dalam pergerakan kebangsaan yang progresif.

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber, yakni Retno Daru (Yayasan Jurnal Perempuan) dan Nur Janti (Jurnalis)

Maria Ulfah Soebadio merupakan menteri perempuan Indonesia dan sarjana hukum perempuan pertama.

Dia memperoleh gelar sarjananya di Leiden Belanda, serta turut berpartisipasi dalam perjanjian Linggarjati.

“Peran dan perjuangan Maria Ulfah Subadio adalah Guru Sekolah Menengah Muhammadiyah, Konferensi Perempuan Indonesia II 1935, Majelis Pertimbangan Departemen Kehakiman atau shikoku, BPUPKI, serta turut berkontribusi dalam pembuatan UUD 1945, yaitu Pasal 27 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, di mana beliau dalam pasal tersebut menekankan kesetaraan. Dia menjadi Ketua Kongres Perempuan Indonesia,” ungkap Daru.

Prinsip dan pemikiran Maria Ulfah, lanjut Daru, perlu dipertahankan. Sebab, dia berusaha menjunjung kesetaraan, menuntut keadilan, mengutamakan pendidikan, serta antikolonialisme.

Sementara itu, Nur janti menjelaskan bahwa Maria Ulfah termasuk yang memperjuangkan penyalahgunaan poligami.

“Isu poligami sangat kuat pada waktu itu karena tidak ada pencatatan. Perdebatan yang terjadi adalah poligami sudah ada dalam peraturan agama. Sekali pun begitu, tidak boleh disalahgunakan,” terang Nur Janti.

Dia pun berharap generasi muda bisa meneruskan perjuangan perjuangan seperti yang dilakukan Maria Ulfah.

“Yang bisa kita lanjutkan salah satunya adalah dengan tidak mengobjektifikasi perempuan, pelatihan sadar gender, mengusulkan implementasi peraturan yang ramah perempuan untuk mengakomodasi kepentingan perempuan, melaporkan kalau kita melihat pelecehan seksual, dan sebagainya,” tukasnya.

(rls/sr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top