Opini

Membangun Desa dengan Melek Media

Qudratullah Rustam Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar
Oleh : Qudratullah Rustam*

OPINI, EDUNEWS.ID-Media massa menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi diikuti dengan perkembangan media yang semakin menjamur di masyarakat luas. Saat ini, tak hanya di daerah perkotaan saja, media bahkan telah ‘melebarkan sayapnya’ di daerah pedesaan.

Peran media sangat penting bagi suatu arah dan kebijakan pembangunan bangsa serta eksistensi suatu
kepemimpinan. Dengan keberadaan media, seseorang dapat membantu siapa saja untuk turut memperoleh informasi yang jaraknya beribu-ribu mil dari tempatnya berada. Tak heran jika dalam dunia politik banyak media yang diincar oleh para politikus untuk menebar citra positif tentang dirinya.
Tidak beda jauh dalam dunia pembangunan, media juga sangat berperan penting dalam peningkatan pembangunan suatu daerah. Misalnya ketika ada media yang meliput dan memuat berita mengenai sekolah yang tak layak digunanakan belajar oleh para siswa. Secara otomatis media menjadi penghubung dengan pemerintah agar pemerintah memperbaikki jembatan tersebut. Strategi pembangunan akan menentukan strategi komunikasi, oleh karena itu makna komunikasi pembangunan pun bergantung pada paradigma pembangunan yang dipilih oleh suatu negara hingga pada daerah pedesaan.
Peranan komunikasi diyakini komunikasi mempunyai andil yang sangat penting dalam pembangunan. Menurut Everett M. Rogers (1985) menyatakan bahwa secara sederhana pembangunan adalah perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak dari suatu bangsa. Pada bagian lain Rogers menyatakan bahwa komunikasi merupakan dasar dari perubahan sosial.
Tak hanya pemerintah pusat saja, pemerintah desa juga sebaiknya menyadari akan keberadaan media massa sebagai alat untuk komunikasi pembangunan untuk kemaslahatan rakyat. Selain itu, pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa juga harus memahami aturan dalam media massa. Terutama terkait dengan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai keliru.
Menurut UU Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok oranguntuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupafakta yang merugikan nama baiknya. Dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers, tertera sangat jelas Pers wajib melayani Hak Jawab, Oleh karena itu, tanggapan terhadap suatu pemberitaan yang keliru tidak dilakukan dengan penyerbuan, tetapi dengan hak jawab tersebut.
Dalam UU Pers juga diatur hak dan kewajiban lain terhadap pemberitaan yang dinilai keliru, yakni hak koreksi. Hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik t entang dirinya maupun tentang orang lain sedangkan Kewajiban Koreksi merupakan keharusan media atau lembaga pers melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Dengan keberadaan hak jawab dan hak koreksi tersebut, sudah sangat jelas peluang yang diberikan kepada para pemerintah pusat maupun desa, politisi, serta masyarakat luas untuk memberikan penjelasan yang lebih baik tanpa adanya ‘gesekan’ dalam bermasyarakat. Memang perlu disadari bahwa masyarakat desa dan pemerintahnya pun tak seharusnya gagap teknologi atau “gaptek” sehungga segala sesuatu yang menyangkut pembangunan dapat diperoleh secara up to date dan real time. Itulah yang menjadi salah satu modal awal dalam meaplikasikan komunikasi pembangunan. Tak hanya pemerintah, masyarakat juga sebaiknya didorong untuk ikut berpartisiasi dalam sebuah pembangunan.
Melalui komunikasi yang baik dan kesadaran akan keberadaan media masyarakat dapat melalukakan partisipasi yang baik untuk kemaslahatan bersama. Saat ini, dalam era demokrasi proses partisipasi publik merupakan tolok ukur bagi pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan. Bahkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik juga telah menjadi issu global. Hal tersebut ditandai dengan munculnya issu Good Governance dalam mengelola kebijakan sebuah negara.
M.M Billah menyatakan good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Berbicara tindakan atau tingkah laku, memang perlu disadari bahwa siapapun itu telah terikat dengan aturan atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pemerintah maupun masyarakat perlu menyadari hal tersebut sehingga dengan keberadaan media massa sebagai suatu alat dalam komunikasi pembangunan juga dapat digunakan dengan baik, bukan malah memperkeruh suasana.
Qudratullah Rustam, Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Dakwah dan Komunikasi
UIN Alauddin Makassar
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com