Opini

Para Pembegal Karya Ilmiah di Kampus UIN Alauddin Makassar

Andi Tenri Candradewi Rumalutur.

Oleh: Andi Tenri Candradewi Rumalutur*

OPINI, EDUNEWS.IDDua tahun belakangan, dunia pendidikan kita digegerkan kasus plagiarisme yang dilakukan elite-elite perguruan tinggi. Belum dingin kasus rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang disertasinya dianggap hasil plagiarisme saat kuliah di UGM, disusul lagi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Aksi mogok makan pun dilakukan oleh mahasiswa sebagai protes atas tindakan tercela Prof. Syahrin Harahap itu. Seperti tidak mau ketinggalan, rektor Universitas Pamulang di Serang juga ikut “terkenal” dengan kasus plagiarisme.

Bagaimana dengan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar?

Pelan-pelan saja. Mari kita mulai melihat dari dekat tradisi mahasiswanya.

Fenomena karya tulis yang di-copy paste di kalangan sivitas akademi UIN Alauddin Makassar sudah menjadi kebiasaan. “Biasanya jika ada tugas makalah, kami hanya menyalin makalah yang ada di Google. Biasanya yang diubah hanya nama dan bagian-bagian yang penting saja yang disalin. Kemudian, dikumpul ke dosen,” kata R, mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora, kepada saya. 

Mahasiswa seperti R ini sangat banyak dijumpai. Menyalin atau lebih tepatnya membegal karya tulis ilmiah di laman internet adalah sesuatu yang lazim. Hal ini pun diabaikan pembimbing akademis. Wajar kemudian plagiarisme membudaya di UIN Alauddin Makassar. Ditambah lagi, minimnya kemampuan menulis di kalangan kampus sempurna. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Lebih jelasnya, Felicia Utorodewo dkk. dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, menggolongkan perilaku-perilaku plagiarisme:

Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri

Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri.

Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri.

Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri.

Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya.

Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya.

Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Plagiat masuk dalam tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain terkhusus dalam karya tulis. Seseorang yang melakukan plagiarisme disebut dengan plagiator.

Mudahnya dalam mengakses informasi di era digital ini menjadi pemicu utama lahirnya pembegal karya ilmiah.

Selain itu, praktik pembegalan karya tulis cenderung terjadi lantaran tuntutan menyelesaikan tugas secara instan. Efeknya tidak sedikit mahasiswa UIN Alauddin mengalami stagnasi dalam berpikir kritis.

Ditambah lagi, sudah copy paste, tidak dibaca pula. Aktualisasi dari tugas sekadar “asal karya tulis Ilmiah telah selesai”.

Mahasiswa pada umumnya berekspektasi memiliki nilai akademis yang tinggi atau memuaskan. Tetapi, mereka cenderung tidak berusaha membenahi diri untuk menjadi mahasiswa yang berkualitas.

Ketika saya tanya: para mahasiswa pembegal berdalih mereka melakukan tindakan itu karena (1) tidak terciptanya kerja kolektif kolegial dalam berkelompok ketika diberi tugas; (2) karena mudah dan cepat selesai dalam mengerjakan tugas, yang didukung oleh kecanggihan teknologi yang semakin maju; (4) kesulitan mencari referensi dalam buku; dan (4) kelalaian mengatur tenggat waktu untuk mengumpulkan tugas.

Baca Juga :   Fenomena Perbedaan Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan di Indonesia

“Ketika ada tugas kelompok untuk membuat makalah, hanya satu orang saja yang mengerjakan tugas makalah itu. Sehingga timbul rasa malas. Jadi sebagai jalan pintas, saya ambil saja dari Wikipedia,” aku A.

Sebagaimana A, D pun demikian dengan menambahkan bahwa mereka kesulitan mencari referensi ketika dihadapkan dengan buku, jurnal, ataupun yang berkenaan dengan ilmiah. Apalagi perpustakaan di sini juga kurang mendukung.

Akhirnya, sebagian dari kami biasanya mencari di “situs google,” “Biasa, mahasiswa google/googleholic,” pungkas Andi yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora.

Kegiatan copy paste dampaknya menimbulkan rasa malas dalam diri mahasiswa. Karena informasi dapat dicari dengan mudah sehingga mereka lebih senang menyalin hasil karya orang lain dibanding dengan membuat artikel sendiri. Rasa malas tersebut membuat mahasiswa berpikir tumpul. Akibatnya, kemampuan dan pengetahuan mereka stagnan.

Sebab lain kesemarakan ini terjadi karena minimnya literasi hukum tentang hak cipta. Salah satu undang-undang yang tegas mengatur tentang plagiat serta sanksi-sanksi bagi plagiator adalah UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 40 dan  UU No.20  Tahun 2003.

Rangkumannya adalah; (1) lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik,profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan; (2) pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2); dan (3) dipidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (pasal 70).

Bahkan, dalam Alquran surah Al-Syura ayat 183 menandaskan: “Janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” Jika dikontekstualisasikan untuk kondisi saat ini, surah ini mengindikasikan mengenai pelarangan tindak plagiarisme.

Ya begitulah, realitas ruang-ruang akademisi dewasa ini. Regulasi mengenai perlindungan hak cipta dan sanksi-sanksinya hanya sebagai formalitas belaka. Saya berharap pihak akademisi, yaitu dosen pembimbing dan mahasiswa, patutnya menggalakkan literasi hak cipta.

Selain itu, pihak akademisi juga dituntut agar memperhatikan penulisan karya ilmiah dibangku kelas, bukan mempersulit mahasiswa di saat mengerjakan skripsi yang pada akhirnya banyak membuang-buang waktu hanya karena persoalan tanda baca dan lain-lain. Sehingga, tindakan plagiarisme bisa diminimalisasi bahkan dipunahkan.

Ditambah, studi dan praktik mengenai penulisan karya ilmiah diterapkan secara khusus di setiap kampus, seperti mengadakan pelatihan wajib untuk penulisan karya tulis ilmiah, agar tidak ada kendala lagi dalam penulisan skripsi, penulisan makalah, penulisan jurnal, dan tugas-tugas lainnya.

Harapan lebih besarnya lagi dibuatkan regulasi baru mengenai mata kuliah wajib atau pun mata pelajaran wajib mengenai sistematika penulisan karya ilmiah dibangku sekolah menegah atas sederajat dan khususnya kampus/universitas. ***

Andi Tenri Candradewi Rumalutur. mahasiswa Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com